HUKUM DAN MASYARAKAT. Adalah rangkaian peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Ilmu Hukum merupakan ilmu kaidah, maka harus difahami tentang hakikat kaidah yang merupakan tata tertib masyarakat dan kaidah itu dalam kenyataannya.