Hukum acara adalah rangkaian aturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara ke suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara hakim memberikan putusan. Hukum acara mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan perdata.
Ketua Bagian:
Dr. Jemmy Sondakh, S.H., M.H.
Sekretaris Bagian:
Eugenius N. Paransi, S.H., M.H.
Dosen Bagian Hukum Acara









