1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik; 9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan. |
1. Menguasai konsep teoretik tentang: a. ciri, struktur, dan teori Ilmu Hukum, b. sumber, asas/prinsip dan norma hukum c. sistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya;
2. Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek teoretis bidang Hukum Positif Indonesia, mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Acara. 3. Menguasai prinsip, norma dan prosedur penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penalaran hukum penerapan metode penemuan hukum dan klinis hukum yang merupakan dasar perumusan beberapa bentuk dokumen elementer hukum, yaitu paling sedikit berupa dokumen memorandum hukum, dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan dokumen hukum yang berfungsi regulatif seperti peraturan perusahaan dan Beschikking. 4. Menguasai dan menerapkan metode penelitian secara logis dan kritis dan mampu melakukan penulisan hukum secara baik dan benar 5. Menguasai konsep umum pengetahuan filsafat hukum, sosiologi hukum, dan perbandingan hukum agar dapat memahami hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh. |
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi dan gagasan; 4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data 6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya 8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri 9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi |
1. Mampu mengaplikasikan ilmu hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum. 3. Mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan benar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 4. Mampu mengambil keputusan yang tepat dan bijak berdasarkan pada analisis hukum yang benar. 5. Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif penyelesaian masalah hukum. |