Berbeda dengan program magang, di mana mahasiswa menimba kemampuan praktik di lembaga, kantor atau instansi di luar kampus dengan tujuan agar mereka terampil, tetapi tidak mendapat kan bobot nilai sebagai mata kuliah, melalui Laboratorium Hukum, mahasiswa sekaligus mendapatkan nilai dari mata kuliah Lab. hukum serta mempunyai kemampuan praktik juga. Juga berbeda dengan mata kuliah hukum acara atau praktik hukum di mana mahasiswa lebih banyak menghadapi kasus-kasus yang dibuat atau didesain atau kasus-kasus yang sudah selesai untuk kemudian dianalisis dan disiapkan dokumen hukumnya, dalam Laboratorium Hukum ini mahasiswa justru harus menghadapi kasus riil. Mahasiswa bisa bertemu dengan pihak yang mempunyai kasus, mahasiswa menyiapkan wawancara, melakukan wawancara, menyiapkan dokumen tertentu, dan sebagainya. Jadi mahasiswa menghadapi kasus hukum yang riil, dengan didampingi oleh dosennya atau pihak yang bekerjasama dengan pengelola Lab. Hukum.
Dilihat dari segi pedagogi dan kemampuan menyerap pengetahuan dan ketrampilan bagi mahasiswa, maka Laboratorium Hukum ini adalah jawaban bagi kebutuhan sarjana hukum yang terampil dan juga perduli pada masyarakat. Mekanisme yang dilakukan dalam Kuliah Lab biasanya terdiri atas persiapan (menyiapkan mahasiswa agar siap menghadapi kasus), pelaksanaan (mahasiswa diterjunkan menghadapi kasus riil), dan refleksi (mahasiswa menyampaikan pengalamannya menghadapi kasus dan apa yang diperolehnya) dalam hal ini Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi memiliki Ruangan Laboratorium berupa Ruangan Peradilan sebagai simulasi para mahasiswa dalam melakukan teknis peradilan.
Seharusnya Laboratorium Hukum ini sangatlah ideal untuk diikuti oleh semua mahasiswa hukum, tetapi ada keterbatasan juga yakni idealnya memang jumah mahasiswanya terbatas misalnya maksimal enam atau delapan mahasiswa. Dengan demikian dari satu Laboratorium Hukum yang ada di FH Unsrat hanya menampung 6-8 mahasiswa. Itulah mengapa ada seleksi sebelumnya dari peminat yang makin meningkat. Ke depan direncanakan akan ada penambahan beberapa Laboratorium Hukum yang baru sesuai kebutuhan dan kemampuan pembimbing yang tersedia.